07 Maret 2009

PP 48, 2005: Penentuan PNS 2009

H.M. Yusup, salah seorang pegawai BKD Kota Cirebon mengatakan bahwa PP No. 48 Tahun 2005 adalah salah satu tugas Forum Tenaga Honorer Sekolah untuk diperjuangkan. Hal ini juga perlu diketahui bagi seluruh pegawai honorer. Beliau juga mengatakan FTHSNI tidak berhak menuntut apapun kepada BKD terhadap pendataan pegawai honorer baru, karena BKD hanya menjalankan tugas melalui peraturan pemerintah pusat.

Jika kita lihat pada PP No. 48 Tahun 2005 dapat kita ambil beberapa pengertian, diantaranya:

Pasal 3 ayat (1)

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :

a. Tenaga guru;

b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;

c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan

d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Selanjutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS adalah berdasarkan pada usia dan masa kerja Pasal 3 ayat (2)

a. Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi (sebagaimana pasal 4 ayat (1) ditujukan bagi :

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

b. Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi serta wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik (good governance) (sebagaimana pasal 4 ayat (2)) dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum; ditujukan bagi :

o Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.

o Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.

o Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.

Penyiapan materi Tata Pemerintahan/Kepemerintahan dilakukan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional (Pasal 10)

Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih lama. Pengangkatan tenaga honorer agar dilakukan secara objektif dan transparan (pasal 7).

Pada pasal 8 dijelaskan bahwa sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini (PP No. 48 Tahun 2005) semua pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan DILARANG MENGANGKAT TENAGA HONORER ATAU YANG SEJENIS, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Rekan-rekan guru honor, admin mohon maaf jika ada yang salah tafsir. Namun jika rekan-rekan ingin mengetahui lebih jelas tentang PP No. 48 Tahun 2005, silahkan lihat pada label 'peraturan terkait' pada blog ini, atau klik disini:

PP No. 48 Tahun 2005 (lengkap)

7 komentar:

  1. hmmmpf.....
    jadi sebenernya nasib para honorer kuh kepriben sey?
    ya wis.....cuma satu : " Sabbbaaaarrrrr" (diucapkan dengan gaya Aa Gym ya n sambil ngelus dada,red)

    BalasHapus
  2. sabar seh sabar......
    tapi wis pegel kerja rodi kitae'
    hehehehehe.....ting!ting!ting!

    BalasHapus
  3. Orang sabar pantate lebar

    BalasHapus
  4. kita seh bli muluk2,honore dipadanang bae bari UMR Kota Cirebon..

    BalasHapus
  5. Janji gubernur jabar, apa kabare? Honorer jare gajie pengen distandar UMR?? wis jadi gubernur,klalen ning janjine...

    BalasHapus
  6. klw mwngabdi ya wayae buktinang karo prestasi, aja dau setaun, rongtaun, ... limangtaun ribut bonggan sapa jd gr honor

    BalasHapus
  7. PATANG IRA KARO PRESTASI.
    Wani jamin apa ari due prestasi ngko dilirik pemerintah?
    Dianggep ning sekola bae kadang beli!!!

    BalasHapus