12 Juni 2010

Informasi Pengangkatan/Penerimaan CPNS dari Sekda Kota Cirebon

Menyusul Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 871/SE.60-BKDIKLAT tanggal 20 Oktober 2009 perihal Informasi pengangkatan/penerimaan CPNS yang telah kami sampaikan sebelumya, dan sehubungan kami masih menerima beberapa laporan/pengaduan masyarakat mengenai adanya oknum yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang menjanjikan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Berkenaan dengan hal di atas, bersama ini kami sampaikan kembali informasi mengenai hal-hal berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007, Tenaga Honorer dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil adalah PTT yang telah didata dan masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN);

2. Pada Tahun Anggaran 2009, Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang terdata dalam database BKN telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, tidak ada lagi pengangkatan PTT, sukwan, atau tenaga honorer sejenis lainnya menjadi CPNS sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat;

3. Khususnya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan agar Surat Edaran ini diinformasikan ke sekolah atau unit kerja di lingkungan masing-masing;

4. Nomor-nomor telepon yang pernah digunakan oleh oknum tersebut dalam modus operansinya yaitu:

§ 0813 8130 8777; 0815 1074 7459; 0231 242647; 0815 1074 4479; 0813 8911 1808; 0813 9818 8675; 0852 1196 6669.

Selain nomor-nomor di atas, tidak tertutup kemungkinan digunakannya nomor telepon lain. Apabila pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon menerima telepon dari oknum tersebut, dihimbau untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau mengklarifikasi langsung ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Kota Cirebon, Jl. Tanda Barat Kota Cirebon.

Demikian untuk dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

ttd,

Sekretaris Daerah Kota Cirebon


(Foto, fotokopi surat edaran dari Sekda Kota Cirebon)

17 April 2009

FTHSNI Tidak Merekrut honorer 100%

Sangat disayangkan sekali, padahal forum yang membawa nama tenaga honorer negeri se Indonesia ini ternyata tidak mampu menampung tenaga honorer negeri se Indonesia. Pernyataan ini diutarakan oleh salah seorang kepala sekolah di Kecamatan Kejaksan. Bapak Kepala Sekolah bercerita bahwa beliau memiliki teman yang telah mengabdi di salah satu sekolah di Kecamatan Harjamukti namun setelah dicek di FTHSNI, namanya tidak terekrut.

Terlebih, kekecewaan beliau bertambah ketika mengetahui bahwa temannya sudah memiliki NUPTK, yang berarti bahwa honorer tersebut telah diakui oleh pemerintah, namun sampai berita ini diterbitkan, honorer tersebut belum mendapat pengakuan dari FTHSNI.

Memang kemungkinan ada kerumitan pada prosedural FTHSNI yang masih beliau maklumi. Namun, benarkah prosedural tersebut sulit?

07 April 2009

Pejuang, Patut belajar dari pejuang terdahulu

Forum Tenaga Honorer Sekolah yang notabene memperjuangkan seluruh tenaga honorer adalah wadah perjuangan para guru honorer sekolah Indonesia. Program akhir Dari Forum honorer sekolah bertujuan untuk menjadikan honorer sekolah sampai pada titik PNS atau CPNS. Dengan tujuan perjuangan, tentulah harus dapat mengambil pelajaran dari para pejuang-pejuang negeri sebelum masa kemerdekaan.

Alfendo (nama palsu), salah seorang mantan anggota FTHSNI kec. Kesambi mengatakan bahwa Forum yang memperjuangkan Guru honorer patut mengambil pelajaran dari pejuang-pejuang sebelum kemerdekaan. "Pangeran Diponegoro dan Jend. Soedirman itu jika berjuang benar-benar tanpa pamrih, walaupun tidak seluruh warga Indonesia ikut berperang tetapi ketika merdeka, seluruh warga Indonesia ikut merdeka." Tegasnya.

Atas nama bangsa Indonesia, pejuang terdahulu tidak membeda-bedakan antara yang ikut berjuang dengan tidak. Para pejuang sebelum kemerdekaan selalu melindungi warganya. Menurut Alfendo, salah satu pelajaran ini yang harus diambil bagi pejuang-pejuang zaman sekarang.

16 Maret 2009

Guru Honorer Akan Dibatasi

JAKARTA-Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) meminta agar sekolah-sekolah di daerah membatasi pengangkatan guru honorer. Sebab, jumlah guru honorer di Indonesia boleh dibilang overload. Jika tak dibatasi, kualitas tenaga pengajar dikhawatirkan menurun.

Berdasarkan data yang dirilis Ditjen PMPTK, jumlah guru honorer di Indonesia saat ini mencapai 922.308 guru. Rinciannya, guru honorer di sekolah negeri ada 472.475 orang dan sekolah swasta 449.833 orang. Jumlah itu tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Jika diperinci lagi, guru honorer yang ada di sekolah negeri itu terdiri dari guru bantu (GB) 55.748 orang, guru honorer daerah (GHD) 51.930 orang, guru tidak tetap (GTT) 362.030 orang. Sementara, guru honorer yang tersebar di sekolah swasta terdiri dari guru bantu 21.324 orang, GHD 10.082 orang, GTT 218.04 orang, dan guru tetap yayasan (GTY) 199.036 orang.

Namun, menurut Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas Achmad Dasuki, tingkat penyebaran pendidik belum merata. Karena itu, untuk mengurangi kelebihan guru disuatu daerah, pihaknya bakal meminta Menpan agar daerah membatasi rekrutmen guru. ’’Saat ini banyak sekolah yang mengangkat guru honorer seenaknya, tanpa memperhatikan kebutuhan secara keseluruhan,’’ terangnya.

Agar pemerataan guru dapat tercapai, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini ke DPR. Sehingga, usulan itu bisa disampaikan wakil rakyat ke seluruh daerah. Dengan demikian perekrutan guru honorer dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Dasuki mengatakan, untuk guru honorer yang sudah ada saat ini bisa ditingkatkan kualifikasinya. Yakni, dengan mengikuti sertifikasi guru. Dengan begitu, mereka akan mendapat sertifikat pendidik. Kemudian, mereka juga bisa mengikuti perekrutan CPNS 2010.

Sebab, pada 2020 jumlah guru yang akan pensiun diprediksikan mencapai 1 juta orang. Jika persoalan tersebut tidak diantisipasi dengan benar, maka dikhawatirkan akan terjadi kekurangan guru. ’’Karena itu, rekrutmen guru harus dilakukan dengan terencana. Tak hanya meningkatkan kuantitas, tapi juga memperhatikan mutu pendidik,’’ terang pejabat yang tengah menyelesaikan studi S3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Dasuki menjelaskan, pada perekrutan CPNS 2010 akan ada beberapa kriteria tenaga pendidik yang akan diprioritaskan untuk diangkat. Antara lain, memprioritaskan guru honorer (guru tidak tetap) yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4, memiliki kompetensi mendidik, dan memiliki sertifikat pendidik. Dengan demikian, perekrutan CPNS 2010 cukup terbuka lebar bagi guru honorer. (kit/oki)

Berita ini dikutip dari Radar Cirebon. Namun, bagaimana pendapat anda khususnya honorer Cirebon dalam menanggapi adanya berita tersebut? Berikan komentar anda disini.

11 Maret 2009

CPNS 2009, prioritas bagi yang dibiayai APBN/APBD

PP No. 43 Tahun 2007 adalah penyempurnaan dari PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan honorer Tahun Anggaran 2009. Kesimpulan yang saya (administrator honorercirebon.blogspot.com) ambil terhadap PP No. 43 Tahun 2007 yaitu:

Yang diprioritaskan menjadi CPNS, yaitu:
  1. guru
  2. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan
  3. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan
  4. tenaga teknis lainnya

Pengangkatan tenaga honorer didasar pada:
  • usia paling tinggi 46 dan paling rendah 19 tahun
  • masa kerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus
  • diprioritaskan yang masa kerjanya paling lama atau yang usianya menjelang 46 tahun
  • diprioritaskan bagi yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD, jika tidak maka baru diangkat apabila yang dibiayai APBN/APBD sudah diangkat sebelum Tahun Anggaran 2009.

Untuk lebih lengkap dan jelas tentang PP No. 43 Tahun 2007, klik disini:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007

07 Maret 2009

PP 48, 2005: Penentuan PNS 2009

H.M. Yusup, salah seorang pegawai BKD Kota Cirebon mengatakan bahwa PP No. 48 Tahun 2005 adalah salah satu tugas Forum Tenaga Honorer Sekolah untuk diperjuangkan. Hal ini juga perlu diketahui bagi seluruh pegawai honorer. Beliau juga mengatakan FTHSNI tidak berhak menuntut apapun kepada BKD terhadap pendataan pegawai honorer baru, karena BKD hanya menjalankan tugas melalui peraturan pemerintah pusat.

Jika kita lihat pada PP No. 48 Tahun 2005 dapat kita ambil beberapa pengertian, diantaranya:

Pasal 3 ayat (1)

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :

a. Tenaga guru;

b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;

c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan

d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Selanjutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS adalah berdasarkan pada usia dan masa kerja Pasal 3 ayat (2)

a. Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi (sebagaimana pasal 4 ayat (1) ditujukan bagi :

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

b. Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi serta wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik (good governance) (sebagaimana pasal 4 ayat (2)) dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum; ditujukan bagi :

o Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.

o Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.

o Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.

Penyiapan materi Tata Pemerintahan/Kepemerintahan dilakukan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional (Pasal 10)

Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih lama. Pengangkatan tenaga honorer agar dilakukan secara objektif dan transparan (pasal 7).

Pada pasal 8 dijelaskan bahwa sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini (PP No. 48 Tahun 2005) semua pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan DILARANG MENGANGKAT TENAGA HONORER ATAU YANG SEJENIS, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Rekan-rekan guru honor, admin mohon maaf jika ada yang salah tafsir. Namun jika rekan-rekan ingin mengetahui lebih jelas tentang PP No. 48 Tahun 2005, silahkan lihat pada label 'peraturan terkait' pada blog ini, atau klik disini:

PP No. 48 Tahun 2005 (lengkap)

19 Februari 2009

Rapat pembahasan kebijakan pemerintah terhadap honorer

Rapat dinilai kurang efisien dan kurang efektif karena sering adanya pembelaan diri dari petinggi FTHSNI Cirebon.
FTHSNI Cirebon menggelar rapat yang diselenggarakan di SDN Cangkol Kec. Lemahwungkuk pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2009. Rapat yang dihadiri guru honorer SD se kota Cirebon ini bertujuan untuk mensosialisasikan Kebijakan Pemerintah terhadap honorer. Beberapa intisari rapat yang dicantumkan dalam selebaran yang dibagikan pada setiap anggota FTHSNI pada halaman 2 dan 3 yaitu bahwa
  • Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Seleksi Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi CPNS selambat-lambatnya bulan April 2009.
  • Sepakat untuk memprioritaskan pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan honorer lainnya yang telah masuk database BKN untuk diangkat menjadi CPNS tahun anggaran 2009.
Namun, rapat dinilai kurang efisien terhadap waktu. Ada beberapa hal yang sangat disayangkan sekali; “jadi yang salah siapa?” ini adalah salah satu kalimat yang terlontar dari salah satu petinggi FTHSNI. Beberapa kalimat pembelaan lainnya sering diutarakan yang membuat waktu rapat dirasakan kurang efisien, padahal tujuan utama rapat adalah memberi pengarahan dan sosialisasi kebijakan pemerintah terhadap honorer.

Berita dihimpun dari beberapa narasumber anggota FTHSNI Cirebon

Pengumpulan data akhir Januari 2009, kembali dipungut biaya Rp. 20.000,-

FTHSNI Cirebon memungut Rp. 20.000,- setiap kali pengumpulan data namun bagi sebagian anggota FTHSNI cirebon mempertanyakan laporan keuangan. Memang benar bahwa laporan keuangan dapat bersifat rahasia, namun kerahasiaan tersebut seharusnya hanya untuk kalangan eksternal seperti pada perusahaan swasta yang bergerak di bidang profesional. FTHSNI Cirebon sendiri seharusnya minimal bisa transparan untuk laporan keuangan kepada para anggotanya yang merupakan bagian internal dari lembaga tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi timbulnya hal-hal negatif seperti kecurigaan penyelewengan dana yang dapat menimbulkan keresahan para anggota.
Namun, jangan curiga atau berpikiran negatif terlebih dahulu, bagi kalangan internal dapat mencoba menduskusikannya kepada forum.

Trik Jahat ngasih Komen

Kamu bisa posting komentar sesuka hati.
Kamu bisa curahin hati kamu: kegembiraan, kebencian, kebahagiaan, keburukan, pokonya suka cita tumpahin ja lewat komen kamu.
Kamu bisa pake nama palsu, email palsu.

CUKUP JAHAT BUKAN?

Tapi kalo udah keterlaluan yaagh, admin cuma bisa berusaha ngapus.

Undangan rapat, ada kalimat yang kurang bijak


Pengurus FTHSNI sangat tegas dengan kalimat 'catatan' di bagian paling bawah pada surat undangan (klik gambar undangan untuk memperbesar gambar), namun bagi yang awam dan bukan orang yang mampu bicara, kalimat tersebut seakan mematikan karirnya.