PP No. 43 Tahun 2007 adalah penyempurnaan dari PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan honorer Tahun Anggaran 2009. Kesimpulan yang saya (administrator honorercirebon.blogspot.com) ambil terhadap PP No. 43 Tahun 2007 yaitu:
Yang diprioritaskan menjadi CPNS, yaitu:
Pengangkatan tenaga honorer didasar pada:
Untuk lebih lengkap dan jelas tentang PP No. 43 Tahun 2007, klik disini:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007
Yang diprioritaskan menjadi CPNS, yaitu:
- guru
- tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan
- tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan
- tenaga teknis lainnya
Pengangkatan tenaga honorer didasar pada:
- usia paling tinggi 46 dan paling rendah 19 tahun
- masa kerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus
- diprioritaskan yang masa kerjanya paling lama atau yang usianya menjelang 46 tahun
- diprioritaskan bagi yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD, jika tidak maka baru diangkat apabila yang dibiayai APBN/APBD sudah diangkat sebelum Tahun Anggaran 2009.
Untuk lebih lengkap dan jelas tentang PP No. 43 Tahun 2007, klik disini:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007
Mampussss
BalasHapusTrus yang non APBN/APBD diangkatnya kapan???
Lagi-lagi harus ada kata "sabaaaaaarrr". Melas nemen yak. Yang jadi masalah, pengangkatan tahun anggaran 2009, PP-nya udah keluar sejak taun 2005. Nah kalau sekarang belum keluar PP lagi untuk anggaran berikutnya. Mati aja kalau harus selalu lewat umum, percuma ngehonor lama-lama
Ari ketua FTHSNI kecamatan sering pisan ngancem nyoret anggota ya? Tengeling mengkonon pisan manfaatin jabatan
BalasHapus(bales atas)
BalasHapusGa pemerintah, ga forum, pada bae blaratan. Jadi kang bener sapa?
Buat yg paling atas, "Mampussss
BalasHapusTrus yang non APBN/APBD diangkatnya kapan???..."
Kalo yang ga dibiayain APBN/APBD bisa lewat jalur umum. Ini jawaban dari BKN.
Maaf
BalasHapusDi Kabupaten Dairi Guru Honorer Gaji nya di bebankan pada ABPN-APBD sudah selesai.
Nah, February kemaren Kami Forum Guru Honorer Komite Sekolah Negeri Se Dairi sudah menuntut agar di angkat menjadi CPNS,
sebab menurut PP nomor 43 tahun 2007, kami sudah layak untuk diangkat
Tapi BKD Dairi dan Kepala Dinas Pendidikan Dairi, berkelit..
Gimana nih...
apa perlu kami menyewa pengacara untuk menuntut Pemerintah? atao BKD Dairi? Ato Bupati Dairi?
Mohon Nasehat.
^kalau sudah layak jadi PNS menurut PP tahun 2007, maka tinggal tunggu tahun ini (jawaban dari BKN)
BalasHapusHonorer yang dari database sudah diangkat di tahun 2009, sampai sekarang tidak ada pendataan baru lagi dari pihak BKN atau BKD.
BalasHapusLalu FTHSNI akan berjuang seperti apa?
Matilah kau tidak ada pendataan lg, awas nyocotnya harus diperhatikan jgn sampai keluar lagi janji2 palsu yang bikin kita keluar duit untuk biaya ina inu.