16 Maret 2009

Guru Honorer Akan Dibatasi

JAKARTA-Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) meminta agar sekolah-sekolah di daerah membatasi pengangkatan guru honorer. Sebab, jumlah guru honorer di Indonesia boleh dibilang overload. Jika tak dibatasi, kualitas tenaga pengajar dikhawatirkan menurun.

Berdasarkan data yang dirilis Ditjen PMPTK, jumlah guru honorer di Indonesia saat ini mencapai 922.308 guru. Rinciannya, guru honorer di sekolah negeri ada 472.475 orang dan sekolah swasta 449.833 orang. Jumlah itu tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Jika diperinci lagi, guru honorer yang ada di sekolah negeri itu terdiri dari guru bantu (GB) 55.748 orang, guru honorer daerah (GHD) 51.930 orang, guru tidak tetap (GTT) 362.030 orang. Sementara, guru honorer yang tersebar di sekolah swasta terdiri dari guru bantu 21.324 orang, GHD 10.082 orang, GTT 218.04 orang, dan guru tetap yayasan (GTY) 199.036 orang.

Namun, menurut Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas Achmad Dasuki, tingkat penyebaran pendidik belum merata. Karena itu, untuk mengurangi kelebihan guru disuatu daerah, pihaknya bakal meminta Menpan agar daerah membatasi rekrutmen guru. ’’Saat ini banyak sekolah yang mengangkat guru honorer seenaknya, tanpa memperhatikan kebutuhan secara keseluruhan,’’ terangnya.

Agar pemerataan guru dapat tercapai, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini ke DPR. Sehingga, usulan itu bisa disampaikan wakil rakyat ke seluruh daerah. Dengan demikian perekrutan guru honorer dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Dasuki mengatakan, untuk guru honorer yang sudah ada saat ini bisa ditingkatkan kualifikasinya. Yakni, dengan mengikuti sertifikasi guru. Dengan begitu, mereka akan mendapat sertifikat pendidik. Kemudian, mereka juga bisa mengikuti perekrutan CPNS 2010.

Sebab, pada 2020 jumlah guru yang akan pensiun diprediksikan mencapai 1 juta orang. Jika persoalan tersebut tidak diantisipasi dengan benar, maka dikhawatirkan akan terjadi kekurangan guru. ’’Karena itu, rekrutmen guru harus dilakukan dengan terencana. Tak hanya meningkatkan kuantitas, tapi juga memperhatikan mutu pendidik,’’ terang pejabat yang tengah menyelesaikan studi S3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Dasuki menjelaskan, pada perekrutan CPNS 2010 akan ada beberapa kriteria tenaga pendidik yang akan diprioritaskan untuk diangkat. Antara lain, memprioritaskan guru honorer (guru tidak tetap) yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4, memiliki kompetensi mendidik, dan memiliki sertifikat pendidik. Dengan demikian, perekrutan CPNS 2010 cukup terbuka lebar bagi guru honorer. (kit/oki)

Berita ini dikutip dari Radar Cirebon. Namun, bagaimana pendapat anda khususnya honorer Cirebon dalam menanggapi adanya berita tersebut? Berikan komentar anda disini.

11 Maret 2009

CPNS 2009, prioritas bagi yang dibiayai APBN/APBD

PP No. 43 Tahun 2007 adalah penyempurnaan dari PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan honorer Tahun Anggaran 2009. Kesimpulan yang saya (administrator honorercirebon.blogspot.com) ambil terhadap PP No. 43 Tahun 2007 yaitu:

Yang diprioritaskan menjadi CPNS, yaitu:
  1. guru
  2. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan
  3. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan
  4. tenaga teknis lainnya

Pengangkatan tenaga honorer didasar pada:
  • usia paling tinggi 46 dan paling rendah 19 tahun
  • masa kerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus
  • diprioritaskan yang masa kerjanya paling lama atau yang usianya menjelang 46 tahun
  • diprioritaskan bagi yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD, jika tidak maka baru diangkat apabila yang dibiayai APBN/APBD sudah diangkat sebelum Tahun Anggaran 2009.

Untuk lebih lengkap dan jelas tentang PP No. 43 Tahun 2007, klik disini:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007

07 Maret 2009

PP 48, 2005: Penentuan PNS 2009

H.M. Yusup, salah seorang pegawai BKD Kota Cirebon mengatakan bahwa PP No. 48 Tahun 2005 adalah salah satu tugas Forum Tenaga Honorer Sekolah untuk diperjuangkan. Hal ini juga perlu diketahui bagi seluruh pegawai honorer. Beliau juga mengatakan FTHSNI tidak berhak menuntut apapun kepada BKD terhadap pendataan pegawai honorer baru, karena BKD hanya menjalankan tugas melalui peraturan pemerintah pusat.

Jika kita lihat pada PP No. 48 Tahun 2005 dapat kita ambil beberapa pengertian, diantaranya:

Pasal 3 ayat (1)

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :

a. Tenaga guru;

b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;

c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan

d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Selanjutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS adalah berdasarkan pada usia dan masa kerja Pasal 3 ayat (2)

a. Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi (sebagaimana pasal 4 ayat (1) ditujukan bagi :

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

b. Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi serta wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik (good governance) (sebagaimana pasal 4 ayat (2)) dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum; ditujukan bagi :

o Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.

o Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.

o Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.

Penyiapan materi Tata Pemerintahan/Kepemerintahan dilakukan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional (Pasal 10)

Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih lama. Pengangkatan tenaga honorer agar dilakukan secara objektif dan transparan (pasal 7).

Pada pasal 8 dijelaskan bahwa sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini (PP No. 48 Tahun 2005) semua pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan DILARANG MENGANGKAT TENAGA HONORER ATAU YANG SEJENIS, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Rekan-rekan guru honor, admin mohon maaf jika ada yang salah tafsir. Namun jika rekan-rekan ingin mengetahui lebih jelas tentang PP No. 48 Tahun 2005, silahkan lihat pada label 'peraturan terkait' pada blog ini, atau klik disini:

PP No. 48 Tahun 2005 (lengkap)